PERSIT

PPDB 2019-2020 SMP KARTIKA II-2 BANDARLAMPUNG DI MULAI



Mengutip PERMENDIKBUD No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Pasal 2, ayat (1) PPDB dilakukan berdasarkan :
a. nondiskriminatif;
b. objektif; 
c. transparan; 
d. akuntabel; dan 
e. berkeadilan.

Berdasarkan hal tersebut diatas SMP Kartika II-2 Bandar Lampung, akan melakukan penerimaan siswa baru tidak berdasarkan Zonasi, sehingga calon siswa yang berasal dari sekolah dimanapun dapat mendaftar dan mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun Pendaftaran secara Online dapat dilakukan pada laman PPDB 2019 dengan ketentuan  sebagai berikut :

1. Mengisi Formulir PPDB secara online
2. Melakukan registrasi kepada panitia paling lambat 1 hari sebelum dilaksanakan tes.
3. Pada saat registrasi membawa kelengkapan berkas masing-masing 1 lembar berupa :
  • Photo copy Rapor Kelas 5 semester 1 dan 2 dan kelas 6 semester 1 calon siswa.
  • Photo copy Ijajah/SKHU calon siswa (bagi yang sudah memiliki).
  • Photo copy Nomor Peserta Ujian USBK calon siswa.
  • Photo copy Akte Kelahiran calon siswa.
  • Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) yang tercantum nama calon siswa.
  • Photo copy KTP kedua orang tua Ayah dan Ibu kandung.
  • Photo copy KTP wali calon siswa.
Waktu registrasi akan ditentukan kemudian.

Terimakasih.


KUTIPAN DARI KOMPAS ONLINE

4 Hal Baru dalam PPDB 2019
Orangtua dan Sekolah Wajib Tahu


KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang beberapa hal antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 dan tahun 2019 ini. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2019, di Gedung Kemendikbud , Jakarta (15/1/2019).

Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut 5 perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019:

1.    Penghapusan SKTM Pemerintah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan. Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu. Baca juga: Habis SKTM Palsu, Waspadai Domisili dan Surat Pindah Bodong di PPDB.

2.    Lama domisili Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sementara dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

3.    Pengumuman daya tampung Untuk meningkatkan Transparansi Dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru Penyanyi mewajibkan SETIAP sekolah Peserta PPDB 2019 untuk review mengumumkan Jangka Waktu Daya tampung PADA Kelas 1 SD, Kelas 7 SMP Dan Kelas 10 SMA / SMK Sesuai DENGAN Data Rombongan belajar hearts data Pokok Pendidikan (Dapodik ). Permendikbud sebelumnya belum memuat perihal daya tampung ini hanya memberikan "daya tampung berdasarkan ketentuan perundangan (standar proses)".

4.    Prioritas satu zonasi sekolah asal Dalam aturan 2019 ini juga mengatur tentang sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Hal ini untuk surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili dan surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindaklanjuti hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, juga perlu. "Bilamana ada yang tidak bertaruh seperti pemalsuan dokumen atau praktik korupsi, maka Kemendikbud harus dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.

Sumber : 
https://edukasi.kompas.com/read/2019/01/17/10355461/4-hal-baru-dalam-ppdb-2019-orangtua-dan-sekolah-wajib-tahu
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo

PERSIT

About PERSIT -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :