PERSIT

Pemerintah ubah mekanisme saluran dana BOS 2012

JAKARTA:Pemerintah melakukan perubahan mekanisme penyaluran dana bantuan operasi sekolah untuk diterapkan mulai tahun 2012, untuk mengatasi masalah lambannya penyaluran dana BOS yang terjadi pada tahun ini dengan mengurangi prosedur birokrasi yang menjadi penyebabnya.

Juru Bicara Wakil Presiden Yopie Hidayat mengatakan keputusan mengubah mekanisme penyaluran BOS tersebut telah diputuskan dalam rapat Komite Pendidikan yang dipimpin Wakil Presiden Boediono do Istana Wapres hari ini.



“Untuk mengatasi keterlambatan itu, rapat memutuskan akan mengubah mekanisme penyaluran dana BOS. Penyaluran dana BOS untuk 2012 ringkas, [dan dengan] meka nisme baru,” kata Yopie kepada wartawan usai rapat Komite Pendidikan di Istana Wapres hari ini.

Dalam rapat tersebut antara lain hadir Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menko Kesra Agung Laksono, serta Kepala Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dam Pengendalia n Pembangunan Kuntoro Mangkusubroto, dan Ketua Ombudsman RI Danang Girindraw ardhana, dan Wakil Menteri Pendidikan Muslihar Kasim, Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Sebelumnya, ujar dia, Wapres memberi kesempatan pada Ombudsman RI menyampaikan sejumlah mekanisme dan penyaluran dana BOS di berbagai daerah. Temuan Ombudsman antara lain menyebutkan penyebab keterlambatan adalah perubahan mekanisme pencairan dana BOS sejak 2011.

“Seperti kita ketahui, sebelum 2011 dana BOS mengalir langsung dari Kementerian Pendidikan Nasional ke sekolah. Mekanisme ini berubah sejak awal 2011. Dana BOS masuk dulu ke APBD kabupaten-kota baru kemudian mengalir ke sekolah melakui SKPD pendidikan kabupaten-kota, sesuai dengan asas desentralisasi pendidikan yang merupakan tanggung jawab daerah,” kata Yopie.


Yopie mengatakan perubahan mekanisme penyaluran dana BOS untuk 2012 adalah dengan cara dana BOS ditransfer oleh Kemenkeu dari kas umum negara ke kas umum daerah provinsi. Selanjutnya pemerintah provinsi akan langsung menyalurkannya ke sekolah.

Untuk menyalurkannya kesekolah, Pemerintah provinsi akan menandatangani naskah hibah dengan sekolah negeri dan swasta penerima.http://www.blogger.com/img/blank.gif
http://www.blogger.com/img/blank.gif
“Dana BOS ditransfer oleh provinsi ke sekolah sesuai dengan daftar siswa sekolah dan alokasi dana BOS per sekolah yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan,” kata Yopie.

Mekanisme baru tersebut, ujarnya, menuntut perbaikan tata kelola yang lebih cermat. Mengingat pemerintah provinsi bertanggung jawab terhadap pelaksanaan penyaluran dana BOS.

Untuk mendukung fungsi tersebut, tambahnya, gubernur dan bupati/walikota diminta membentuk atau melakukan penguatan tim Manajemen BOS. Sementara pemerintah pusat akan menanggung biaya tim manajemen tersebut dengan dukungan dana dari APBN.(api)

Jika anda belum memiliki LKIS 2011 dapat di Download disini SD dan SMP

PERSIT

About PERSIT -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :