PERSIT

Tidak Ada Lagi Monopoli Buku

Tidak Ada Lagi Monopoli Buku--Tegas Mendiknas

Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo menegaskan, sudah tidak ada lagi monopoli usaha pengadaan buku di dunia pendidikan Indonesia. Pada masalah ini telah dilakukan reformasi secara mendasar.

Bambang Sudibyo mengatakan hal itu pada Rapat Konsultasi dan Koordinasi Pembangunan Bidang Pendidikan Provinsi Jawa Tengah di Hotel Lor di Solo, Sabtu (12/4).

Untuk penggunaan buku-buku pelajaran, bisa dipilih sendiri oleh sekolah secara bebas, asalkan buku tersebut telah direkomendasi oleh Mendiknas dengan masa pakai minimal lima tahun.

Bagi murid yang mampu, dianjurkan memiliki buku teks dengan cara membeli langsung dari pengecer, sementara guru dilarang berdagang buku kepada murid. Sekolah wajib menyediakan buku teks pelajaran dalam jumlah cukup di perpustakaan untuk siswa miskin.

Dalam membantu mengenai masalah buku ini Depdiknas membeli hak kopi buku, dan selanjutnya mengizinkan siapa saja untuk menggandakannya, menerbitkannya atau memperdagangkannya dengan harga murah.

"Depdiknas tidak akan memungut copyright penggandaan buku itu, silakan kepada siapa saja yang ingin menggandakan, tetapi harus dijual murah agar semuanya bisa membeli," katanya.

Depdiknas pada tahun 2007 telah membeli 37 jilid buku teks pelajaran dan tahun 2008 direncanakan membeli 250 lebih jilid buku lagi. Pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi modal kerja bagi calon pendiri toko buku di kabupaten yang belum memiliki toko pengecer buku.

"Apabila rakyat mau pandai semua untuk toko buku juga harus ada dimana-mana tidak hanya sampai kota-kota besar, tetapi kalau bisa juga di kecamatan, agar dengan mudah dijangkau oleh anak-anak sekolah," jelasnya.

Melalui reformasi ini diharapkan buku tersedia dalam jumlah yang cukup dengan harga yang terjangkau. Harga buku diperkirakan akan turun menjadi sepertiganya saja, kata Menteri.

Menyinggung mengenai pendanaan massal pendidikan Bambang mengatakan telah dilakukan lewat program bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan khusus murid (BKM), BOS buku, bantuan operasional manajemen buku (BOMM) dan program beasiswa.

Untuk total pendanaan tahun 2007 mencapai Rp11,53 triliun lebih dan menunjukkan hasil yang menggembirakan serta dirasakan oleh pemangku kepentingan pendidikan.

Bos juga telah membebaskan 70,30 persen murid SD/MI dan SMP/MTs dari pungutan biaya operasional, semua siswa miskin bebas dari pungutan.

Untuk peningkatan kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan secara massal, Bambang mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) 14/2005 yang menempatkan guru sebagai profesi, guru

harus memenuhi kualifikasi minimal S1/D4, dosen harus memenuhi kualifikasi minimal S2/S3 dan guru maupun dosen harus memiliki sertifikasi pendidik.

UU ini mengandung komitmen reformasi pendidikan yang sangat besar dalam waktu 10 tahun, untuk 1,75 juta guru harus meraih kualifikasi S1/D4, 150.000 dosen harus meraih kualifikasi S2/D4 dan 2,5 juta guru dan 300.000 dosen harus meraih sertifikasi pendidik, peningkatan kesejahteraan pendidik dua kali lipat.

Untuk tahun 2007 Depdiknas telah berhasil meningkatkan kualifikasi 81.800 guru hingga S1/D4, meningkatkan kualifikasi 8.540 dosen hingga S2/S3 dan melakukan sertifikasi untuk 147.217 guru.

Usai acara tersebut Mendiknas beserta rombongan juga terus melakukan silahturahmi dan diskusi tentang capaian Kinerja Depdiknas tahun 2005-2007 dengan pimpinan media massa se Provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta. (Ant/OL-2)

sumber:www.mediaindonesia.com

PERSIT

About PERSIT -

Author Description here.. Nulla sagittis convallis. Curabitur consequat. Quisque metus enim, venenatis fermentum, mollis in, porta et, nibh. Duis vulputate elit in elit. Mauris dictum libero id justo.

Subscribe to this Blog via Email :