Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan
PERSIT

PPDB 2019-2020 SMP KARTIKA II-2 BANDARLAMPUNG DI MULAI



Mengutip PERMENDIKBUD No. 51 Tahun 2018 Tentang PPDB Pasal 2, ayat (1) PPDB dilakukan berdasarkan :
a. nondiskriminatif;
b. objektif; 
c. transparan; 
d. akuntabel; dan 
e. berkeadilan.

Berdasarkan hal tersebut diatas SMP Kartika II-2 Bandar Lampung, akan melakukan penerimaan siswa baru tidak berdasarkan Zonasi, sehingga calon siswa yang berasal dari sekolah dimanapun dapat mendaftar dan mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun Pendaftaran secara Online dapat dilakukan pada laman PPDB 2019 dengan ketentuan  sebagai berikut :

1. Mengisi Formulir PPDB secara online
2. Melakukan registrasi kepada panitia paling lambat 1 hari sebelum dilaksanakan tes.
3. Pada saat registrasi membawa kelengkapan berkas masing-masing 1 lembar berupa :
  • Photo copy Rapor Kelas 5 semester 1 dan 2 dan kelas 6 semester 1 calon siswa.
  • Photo copy Ijajah/SKHU calon siswa (bagi yang sudah memiliki).
  • Photo copy Nomor Peserta Ujian USBK calon siswa.
  • Photo copy Akte Kelahiran calon siswa.
  • Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) yang tercantum nama calon siswa.
  • Photo copy KTP kedua orang tua Ayah dan Ibu kandung.
  • Photo copy KTP wali calon siswa.
Waktu registrasi akan ditentukan kemudian.

Terimakasih.


KUTIPAN DARI KOMPAS ONLINE

4 Hal Baru dalam PPDB 2019
Orangtua dan Sekolah Wajib Tahu


KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang beberapa hal antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 dan tahun 2019 ini. Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2019, di Gedung Kemendikbud , Jakarta (15/1/2019).

Berdasarkan Permendikbud tersebut, berikut 5 perbedaan pelaksaan PPDB 2018 dan 2019:

1.    Penghapusan SKTM Pemerintah menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan. Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu. Baca juga: Habis SKTM Palsu, Waspadai Domisili dan Surat Pindah Bodong di PPDB.

2.    Lama domisili Dalam PPDB 2018, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sementara dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.

3.    Pengumuman daya tampung Untuk meningkatkan Transparansi Dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud baru Penyanyi mewajibkan SETIAP sekolah Peserta PPDB 2019 untuk review mengumumkan Jangka Waktu Daya tampung PADA Kelas 1 SD, Kelas 7 SMP Dan Kelas 10 SMA / SMK Sesuai DENGAN Data Rombongan belajar hearts data Pokok Pendidikan (Dapodik ). Permendikbud sebelumnya belum memuat perihal daya tampung ini hanya memberikan "daya tampung berdasarkan ketentuan perundangan (standar proses)".

4.    Prioritas satu zonasi sekolah asal Dalam aturan 2019 ini juga mengatur tentang sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Hal ini untuk surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibuat jelang pelaksaan PPDB.

Terkait pemalsuan surat mutasi domisili dan surat mutasi kerja, serta praktik jual-beli kursi, Mendikbud mengatakan akan menindaklanjuti hal ini karena sudah masuk dalam ranah pungli, pemalsuan, juga perlu. "Bilamana ada yang tidak bertaruh seperti pemalsuan dokumen atau praktik korupsi, maka Kemendikbud harus dapat dilanjutkan ke proses hukum," tegas Mendikbud.

Sumber : 
https://edukasi.kompas.com/read/2019/01/17/10355461/4-hal-baru-dalam-ppdb-2019-orangtua-dan-sekolah-wajib-tahu. 
Penulis : Yohanes Enggar Harususilo
Editor : Yohanes Enggar Harususilo

Read More
PERSIT

PERMENDIKBUD NO 51 TAHUN 2018 TENTANG PPDB 2019-2020


Yang Terhormat,
  1. Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
  2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  3. Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
 di Seluruh Nusantara


Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, digunakan sebagai pedoman bagi kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan PPDB dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya, serta pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB.
Pokok-pokok bahasan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut:
  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Tata Cara PPDB
Bagian Kesatu      :    Pelaksanaan
Bagaian Kedua     :    Persyaratan
Bagian Ketiga       :    Jalur Pendaftaran
Bagian Keempat   :    Seleksi PPDB
Bagian Kelima      :    Daftar Ulang dan Pendataan Ulang
Bagian Keenam    :    Biaya

  1. Bab III Perpindahan Peserta Didik
  2. Bab IV Pelaporan dan Pengawasan
  3. Bab V Sanksi
  4. Bab VI Ketentuan Peralihan
  5. Bab VII Ketentuan Penutup

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Salam Satu Data,
Admin Dapodikdasmen

LAMPIRAN
Read More
PERSIT

PPDB 2018 SISTEM ZONASI (KHUSUS SEKOLAH NEGRI)



Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2018/2019 segera dibuka. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyerahkan pelaksanaan PPDB ke daerah masing-masing.

"Itu diatur daerah masing-masing," kata Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (28/5/2018).

Hamid mengimbau kepada para siswa dan orang tua murid untuk tak terpaku dengan passing grade. Kemdikbud sendiri tak merilis soal passing grade penerimaan siswa baru. Namun Hamid belum menjabarkan soal teknis PPDB untuk tahun 2018. 

"Kalau daerah pakai zonasi, itu sebenarnya alternatif terakhir passing grade itu," ujar Hamid.

Kemdikbud juga tak memeringkatkan sekolah berdasarkan perolehan nilai ujian nasional (UN). Menurut Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemdikbud Totok Suprayitno, pemeringkatan tidaklah penting.

"Pemeringkatan tidak penting. Yang memeringkatkan anak Jogja dan Sorong itu nggak fair. Jangan peringkatkan Jogja nomor 1, kasihan yang di Sorong. Jadi UNBK ini nggak menyajikan peringkat," tutur Totok.

Totok menekankan bahwa anak-anak di suatu zona, harus bersekolah di zona tersebut. Sehingga nilai UN adalah kriteria lain di luar permasalahan jarak.

"Kalau menurut PPDB ini kan zonasi, jadi sekarang nilai UN bukan lagi persyaratan untuk masuk sekolah karena sistem zonasi yang diperlukan adalah jarak tempat tinggal siswa ke sekolah yang bersangkutan, kemudian baru setelah semuanya masalah jarak selesai baru menggunakan kriteria lain," papar Totok. 








https://news.detik.com/berita/d-4042390/ppdb-2018-diatur-tiap-daerah-pakai-sistem-zonasi

Read More
PERSIT

PPDB 2018-2019




Kantor : 0721240764
Abas    : 081279714224 
Tejo     : 082176762508
Read More
PERSIT

PPDB 2017-2018





INFORMASI LEBIH LANJUT SILAHKAN HUBUNGI
Kantor : 0721240764
Abas    : 081279714224 
Tejo     : 082176762508
Read More
PERSIT

PPDB 2016-2017



Read More